Ongkos Politik Mahal, Bikin Kepala Daerah Korupsi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 20 Desember 2012 06:02 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Maraknya kasus hukum yang dilakukan oleh kepala daerah di negeri ini dianggap memalukan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Malik Haramain berpendapat, perilaku korup para pejabat daerah lantaran mahalnya ongkos politik saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

"Penyebab terjadinya kasus hukum, seperti korupsi, sebenarnya disebabkan karena ongkos politik yang tinggi sebagai kepala daerah. Sehingga, setelah terpilih mereka mencari jalan pintas untuk korupsi, karena pendapat bulanannya tidak akan cukup untuk menutupi modal kampanye," ungkapnya saat berbincang dengan Okezone, Rabu (19/12/2012) malam.

Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, penyebab selanjutnya kepala daerah korup, karena adanya momentum untuk melakukannya dengan alasan ekonomi. Sedangkan penyebab ketiga, adanya kepala daerah yang tidak berhati-hati dan kurang mengerti prosedur penganggaran di daerah. "Biasanya mereka tidak mau korupsi, tapi karena tak mengerti akhirnya mereka terperangkap untuk melakukan hal itu," sambungnya.

Malik menolak jika dikatakan perilaku korup tersebut dipicu oleh karena adanya otonomi daerah (otda). "Menurut saya, otda tidak bisa disalahkan dan dijadikan penyebab utama adanya serangkaian kasus hukum yang dilakukan oleh kepala daerah," terangnya.

Konsep otda, diakui Malik sudah dinilai bagus dan ideal. Meski memang kata dia, masih terdapat hal yang perlu direvisi seperti kontrol yang dilakukan dari tingkat provinsi yakni oleh gubernur, agar otoritas bupati/wali kota sesuai prosedur.

"Terkadang memang tidak dipungkiri adanya otda membuka peluang kepada daerah untuk melakukan penyimpangan. Tapi, bukan berarti itu digeneralisir. Nyatanya masih ada kepada daerah yang bersih," paparnya.

Ketua DPP PKB ini menyatakan, Komisi II DPR RI akan melakukan Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Namun, pihaknya tidak akan mengurangi otoritas kepala daerah dalam revisi tersebut.

"RUU Pemda bukan mengembalikan otonomi ke tingkat pusat. Jadi, otda tetap dikelola dengan baik oleh kepala daerah. Namun, salah satu yang akan dibahas serius adalah bagaimana gubernur dapat berperan untuk mengawasi otda ditingkat kabupaten/kota yang selama ini tidak terkontrol dengan baik," pungkas Malik.

Sebelumnya diwartakan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djoehermansyah Djohan, mengatakan, sejak 2004 lalu total kepala daerah yang tersangkut kasus hukum mencapai 290 orang dengan posisi bupati sebagai peringkat pertama. Begitupula dengan anggota DPRD yang telah mencapai 6,1 persen dari total anggota DPRD di Seluruh Indonesia.

"Gubernur 20 orang, Wakil Gubernur tujuh Orang, Bupati 156 orang, Wakil Bupati 46 orang, Wali Kota 41 orang dan Wakil Wali Kota 20 orang, totalnya 290 orang. Sementara DPRD 431 orang, DPRD Provinsi 2.545. Jumlah itu 6,1 persen dari total 18.275 anggota DPRD di Indonesia. Jelas ini sangat mengkhawatirkan, baik bagi pelaksanaan negara, maupun perkembangan politik kita di masa depan," ungkap Djoehermansyah di Medan, Rabu, 19 Desember kemarin.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya