"Pemakzulan Aceng Bukan Berarti Menutup Karir Politiknya"

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2013 08:14 WIB
Foto: (dok okezone)
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Malik Haramain menilai langkah Mahkamah Agung (MA) menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut tepat. Apa yang dilakukan Aceng fatal dan melanggar Undang-Undang.
 
“Ini bukan masalah pribadi persoalan nikah ada aturannya. Ada Undang-Undang yang ditabrak oleh Aceng. Sebagai kepala daerah itu adalah kesalah fatal,” kata Malik saat berbincang dengan Okezone, Rabu (23/1/2013).
 
Dia mengaku telah memperkirakan bahwa MA akan menerima usulan pemakzulan Aceng, yang diusulkan DPRD. Artinya MA memang membuktikan Aceng bersalah. “Keputusan MA tepat dan sah, penegakan hukum ditegakkan. Dalam hal ini segera putusan MA diberkan ke Kemendagri yang bertindak secara atministrasi,” ucapnya.
 
Dia menambahkan meski telah dimakzulkan, bukan berarti hak politik Aceng dihilangkan. Aceng dapat kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Garut, “Masih boleh mencalonkan. Pemakzulan Aceng bukan berarti menutup karir politiknya,” tukasnya.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya.
 
"Pada sumpah jabatan ayat 1, demi Allah tuhan saya bersumpah akan memenuhii kewajiban saya sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya serta berbakti pada masyarakat dan bangsa," kata Ridwan, Rabu 23 Januari kemarin.  
Putusan ini sendiri diadili oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya