JAKARTA - Komnas Perempuan memberi apresiasi kepada DPRD Garut, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung (MA), karena memakzulkan Buptai Garut, Aceng Fikri terkait pernikahan singkatnya dengan Fani Oktora, remaja berusia 18 tahun.
“Kami apresiasi atas sikap tegas DPRD Garut, Kemendargi, MA. Komnas Perempuan akan mencatatnya sebagai langkah maju yang harus dilanjutkan,” kata ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, kepada Okezone, Rabu (23/1/2013) .
Dia menuturkan negara harus mengembalikan peran ideal pejabat publik, yang harus melindungi warganya, khususnya perempuan, menghentikan praktek nikah siri yang merentakan perempuan dan tidak mentolerir kejahatan perkawinan.
“Hak korban akan pemulihan, keadilan dan kebenaran harus dikembalikan agar bisa melanjutkan masa depannya. Semangat publik untuk berjuang hentikan kekerasan seksual dan kejahatan perkawinan, khususnya oleh pejabat publik penting terus dilanjutkan,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komnas Perempuan terus mengawal pakta integritas agar proses seleksi pejabat publik harus dipastikan punya persepketif dan komitemen pada keadilan gender khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
“Komnas Perempuan akan bersama-sama semua pihak mendorong lahirnya RUU Anti kekerasan seksual,” pungkasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)