JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin bertambah masa hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah sehingga ditambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai hukuman tujuh tahun terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih terlalu ringan. Idealnya, kata Boyamin, hukuman Nazar menjadi sepuluh tahun.
"Sebenarnya kurang kalau hanya tujuh. Mestinya minimal 10 tahun, karena Nazaruddin adalah (anggota) DPR yang tuganya mengawasi anggaran namun dia pagar makan tanaman," ujar Boyamin saat berbincang dengan Okezone, Kamis (24/1/2013) malam.
Boyamin kemudian membandingkan dengan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi sanksi 20 tahun padahal nilai korupsi suapnya Rp6 miliar dibanding Nazaruddin yang diduga mendapat suap Rp3 miliar.
"Jadi mestinya separuh dari vonis Urip Tri Gunawan. Urip dan Nazaruddin sama-sama sebagai pagar makan tanaman," cetusnya.
Sebelumnya, MA menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hukuman ini dua tahun dua bulan lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
(Rizka Diputra)