JAKARTA - Komisi Yudisial memeriksa berkas setebal 30 centimeter untuk mengetahui adanya dugaan suap di balik vonis bebas tersangka kasus penyelundupan 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras, Jonny Abbas.
"Kita kan sedang memeriksa dokumen yang tebal sekali itu. Setelah itu kita baru akan memeriksa saksi-saksi," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki kepada Okezone, Jumat (8/2/2013).
Pemeriksaan berkas, tambahnya sudah dimulai sejak Januari lalu. Sementara, pemeriksaan terhadap saksi dia berharap bisa dilakukan pada Februari ini. "Yang jelas Februari ini. Tapi belum ada kepastian waktunya," ujarnya.
Kata dia, proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak dalam memutuskan perkara tersebut. “Tapi selain itu juga ada isu suap terkait dengan itu juga,” paparnya.
Kasus yang menjerat Jonny bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi telepon seluler BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan itu ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.
Kemudian Jonny menggugat penahanan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan dalih kontainernya salah alamat, yang seharusnya ke Singapura. Dalam putusan pengadilan, Jonny menang sehingga Bea Cukai menerbitkan surat reekspor.
Salah satu perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, kemudian melaporkan Jonny Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Jonny kemudian dihukum 22 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011.
Dia divonis bersalah karena melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar serta USD 100 ribu dalam reekspor kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp500 miliar itu.
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jonny divonis bebas. Namun, pada tingkat kasasi, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bersalah sehingga Jonny harus mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Pada 18 Oktober 2012, majelis peninjauan kembali yang dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan Achmad Yamanie serta Andi Abu Ayyub Saleh membebaskan Jonny.
(Tri Kurniawan)