JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) ditunda pekan depan.
Sidang yang semestinya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini urung digelar lantaran isteri Muhammad Nazaruddin itu sedang sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Guntur Ferry Fathar dalam persidangan menyampaikan surat dokter yang menyebutkan Neneng sedang sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan.
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim, Tati Hardiyanti mengatakan agar sidang ditunda pekan depan karena yang bersangkutan tengah dirawat di RS Abdi Waluyo.
"Pembacaan pledoi di tunda minggu depan,"ujar Tati setelah mendengar keterangan dari JPU KPK di persidangan.
Dalam kasus ini, Neneng dituntut JPU tujuh tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp200 juta. Neneng diancam terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU no 20 tahun 2001.
(Rizka Diputra)