Korban Penyerangan Polres OKU Akhirnya Meninggal

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2013 11:56 WIB
Mapolres OKU (Foto: Ist)
Share :

Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis terus menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Pasalnya, tanaman ganja merupakan barang yang dilarang dikonsumsi di Indonesia karena dampaknya yang menimbulkan efek memabukkan dan beragam efek negatif lainnya.
 
Baca Juga: 4 Manfaat Ganja Medis
 
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk Kesehatan pada Rabu (20/7/2022).
 
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
 
Baca Juga: Penyakit yang Bisa Diobati dengan Ganja Medis
 
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

 
 
 
 

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya