Penutupan Semeru Diperpanjang hingga 15 April

Hari Istiawan, Jurnalis
Senin 25 Maret 2013 18:49 WIB
Gunung Semeru (foto: Koran SI)
Share :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Masa pendaftaran ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 25 Oktober 2023.
 
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
 
“Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dijadwalkan mulai tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
 
Baca juga: Pemerintah Menetapkan Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp76,6 Triliun
 
Hasyim menjelaskan,pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat. Pendaftaran akan langsung dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya