RUU Kamnas Diduga untuk Menangkan Capres Militer

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Selasa 09 April 2013 18:26 WIB
Share :

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kembali menuai protes. Kali ini protes datang dari Direktur Program Imparsial yang juga juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Al Araf.
 
Dia berpendapat bahwa RUU Kamnas sangat bermuatan politis, khususnya demi kepentingan pemenangan calon tertentu dalam Pemilihan Presiden 2014 mendatang.
 
"Hasil analisa kami jelas salah satu tujuan RUU Kamnas ini untuk memenangkan calon-calon militer dari kelompok tertentu. Jadi kami minta kalau memang RUU ini menjadi komitmen bersama, silakan dilanjutkan pembahasannya usai Pemilu 2014 nanti, atau dibahas di DPR RI periode 2014-2019," ujar Al Araf di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
 
Menurutnya, beberapa pasal yang dinilai sangat mengancam dan bisa disalahgunakan oleh penguasa antara lain pasal 54 (e) dan pasal 22 jo pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintah. Selain itu, pasal 17 (4) berpotensi membayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan non-potensial diatur dengan keputusan presiden.
 
"Di pasal-pasal itu Dewan Keamanan Nasional punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasiona. Kecenderungan penyalahgunaan oleh presiden karena bisa menetukan ancaman nasional sangat kuat di sini," sambungnya.
 
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyatakan penolakanya terhadap RUU Kamnas. Menurutnya, demokrasi bisa sehat jika didukung dengan parpol baik, kebebasan pers, dan terbentuknya masyarakat madani atau civil society.
 
"Civil society sebagai alat kontrol sebuah rezim, tidak boleh diintervensi militer. Silakan militer bertugas mempertahankan negara ini dari serangan luar karena ranahnya memang pertahanan. Silakan kepolisian urus keamanan karena memang ranahnya keamanan," tegasnya.
 
Namun, sambung Ikbal, tidak ada satu pun civil society yang menginginkan militer di negaranya lemah. Yang diinginkan adalah penguatan dan modernisasi Alutsista, bukannya militer menjadi kuat dengan masuk ranah sosial politik. Menurutnya, dalam demokrasi itu yang harus dilakukan adalah pendekatan kesehjateraan, dan bukannya pendekatan militer.
 
"Kami yang berdemo karena menuntut keadilan sosial, dibasmi militer yang payung hukumnya dari RUU Kamnas. Di Kalimantan Timur, buruh dipaksa berunding dengan pengusaha setempat di bawah paksaan Dandim. Dandim geletakkan pistol di atas meja. Di Banten, preman dibekingi tentara mengejar buruh-buruh yang berdemo. RUU Kamnas belum disahkan saja sudah begini perilaku tentaranya," paparnya.
 
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian (PSPP) Universitas Al Azhar, Munafrizal Manan menuturkan bahwa masih banyak hal yang harus didiskusikan ulang terkait RUU Kamnas. RUU Kamnas dianggap hanya ingin memperkuat negara dan pemerintah serta tidak mencantumkan persoalan Hak Asasi Manusia tentang rasa aman.
 
"Tidak ada hak asasi manusia yang dicantumkan. UU HAM juga tidak disebut. Tidak menyantumkan hak asasi manusia sebagai pertimbangkan pertama. Lebih fokus pada aspek keamanannya dan itu menimbulkan kekawatiran," kata Manan.
 
Ditegaskan Manan, banyaknya kritikan terhadap RUU Kamnas lantaran pada pasal 32 menyebutkan 'masyarakat dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan keamanan nasional', yang bersifat kepatuhan. "Itu bisa dikatakan dalam partisipasi publik. Tidak hanya mobilisasi, memberi informasi. UU tidak mengatur tentang ketidaksepakatan," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya