JAKARTA - Kegagalan mengeksekusi Susno Duadji tak lantas membuat Kejaksaan Agung kapok. Kejaksaan akan membuat jadwal ulang untuk menjebloskan mantan kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Polri itu ke penjara.
"Yang penting kita jadwalkan ulang," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, Jumat (26/4/2013).
Namun, Basrief mengaku masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk kembali melakukan eksekusi. Agar eksekusi berjalan mulus, Kejaksaan akan berkoordinasi degan Polri. "Ya kita sesuaikan nanti waktunya," tuturnya.
Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul 10.20 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
(Tri Kurniawan)