JAKARTA - Polemik soal  pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn)  Susno Duadji hingga kini belum menemukan titik temu.
Pakar Hukum  Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ada perbedaan  pendapat mengenai eksekusi putusan batal demi hukum, termasuk putusan  terhadap Susno.
"Saya hormati perbedaan pendapat itu. Saya  juga tidak memaksakan pihak lain agar menerima pendapat saya. Mana yang  benar dan yang salah, saya serahkan kepada sejarah," ujar Yusril dalam  keterangannya di Jakarta, Jumat (26/4/2013). 
Yusril menjelaskan,  kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan adalah kewenangan jaksa.  Seandainya jaksa tetap ingin mengeksekusi putusan seperti itu, maka  dirinya menyerahkan semua itu kepada sejarah untuk menilai, apakah  keputusan itu benar atau tidak.          
"Jangan ada  kesalahpahaman seolah-olah saya menghalang-halangi eksekusi. Kewajiban  saya hanya mengingatkan, didengar atau tidak, bukan masalah. Saya berdoa semoga Allah SWT menunjuki bangsa ini ke jalan yang lurus, jalan  yang benar," harapnya.
Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di  salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan,  Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013, sekira pukul  10.20 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan  Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.
Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara  korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL)  dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT  SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat  penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim.  Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana  pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas  perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis  ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno.  Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
(K. Yudha Wirakusuma)