JAKARTA - Pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme.
Pemerintah melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) juga berupaya untuk melakukan pencegahan pendanaan terorisme. Salah satunya dengan menerapkan prinsip mengenai Pengguna Jasa Keuangan (PJK).
Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh PJK terkait pendanaan terorisme meliputi pengawasan kepatuhan PJK atas kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP).
"Pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya," kata staf ahli UKP4, Yunus Husein dalam Seminar Nasional bertema 'Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris' di Hotel Duta Merlyn, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan kegiatan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Selain itu, PPATK juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, memberikan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak dengan tujuan untuk terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar," tegas mantan Kepala PPATK ini.
(Rizka Diputra)