TULUNGAGUNG- Petualangan Suwanto (46) warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, sebagai pengedar uang palsu harus berakhir.
Suwanto ditangkap tim buru sergap Satuan Reserse Polres Tulungagung saat akan melakukan transaksi jual beli uang palsu di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Polisi berhasil mengendus aksi tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada pelaku pengedar uang palsu masuk wilayah hukum Polres Tulungagung, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Suswanto tak dapat berkelit setelah petugas menemukan uang palsu senilai Rp95 juta dalam pecahan Rp50ribu.
Di hadapan petugas, tersangka membantah sebagai pengedaran uang palsu. Suswanto berkelit dia hanya dititipi temanya dari Jakarta bahwa uang palsu tersebut akan dimusnahkan di Bank Indonesia, namun terburu ditangkap polisi
Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pihaknya tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka, karena dari hasil penyidikan sementara ada dugaan peredaran uang palsu itu merupakan jaringan sindikat dari luar Tulungagung.
Modus yang digunakan tersangka dengan membeli seharga Rp26 juta yang rencana akan dijual seharga Rp46 juta, namun belum sempat melakukan transaksi aksi tersangka ditangkap polisi.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui oleh petugas.
(Kemas Irawan Nurrachman)