PPP Nilai Syarat Administrasi Bacaleg Multitafsir

Bagus Santosa, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2013 14:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi atas nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2014.

PPP tercatat hanya 86 orang yang lolos verifikasi dari 457 nama yang disodorkan ke KPU. Wakil Ketum PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada masalah multitafsir dalam kelengkapan pemberkasan.  "Syarat adminitrasi itu multitafsir," kata Hakim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Namun, lanjutnya, kesalahpahaman ini, tetap akan dilengkapi belakangan. Sebab, masih ada batasan waktu untuk melengkapinya.

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, kesalahpahaman ini, diantaranya adalah soal ijazah pendidikan. Banyak bacaleg yang melampirkan ijazah S1 padahal syaratnya juga melampirkan ijazah SMA. Lalu soal KTP yang juga harus terlegalisir secara basah, kebanyakan bacaleg tidak.

"Diantara itu, saya tidak tahu sampai detail, itu persyaratan harus yang dilampirkan," jelasnya.

Meski demikian, KPU membuka waktu untuk para bacaleg membenahi masalah pemberkasan ini. KPU menjadwalkan untuk melengkapi pemberkasan ini sejak 9 - 22 Mei.

"Menurut saya itu batas yang bisa ditolerir, toh dimunggkinkan persyaratan calegnya. Ini masih dalam batas toleransi yang bisa kita mengerti. Dari segi waktu kan masih mungkin," jelasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya