Jaksa Agung Tak Keberatan Susno Cicil Uang Pengganti

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2013 17:12 WIB
Susno Duadji (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief merasa tidak keberatan, jika terpidana kasus korupsi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji membayar uang penganti sebesar Rp4,2 milliar dengan cara dicicil.

"Uang pengganti sudah mulai dicicil Rp500 juta. Dia sendiri menyatakan kesanggupan untuk membayar uang pengganti. Ya sudah," tegas Basrief saat ditemui, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Basrief menambahkan, dengan cara mencicil tersebut, membuktikan adanya itikad baik dari mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.

"Sabar dong, dia kan sudah memberikan itikad baik dari dia, pertama sudah eksekusi selesai, denda dan biaya perkara sudah dia bayar meski dicicil," jelas Basrief.

Perlu diketahui, Susno mulai mencicil uang penganti sebesar Rp500 juta dari total Rp 4,2 milliar uang pengganti yang diperintahkan putusan pengadilan.

Dengan demikian, masih ada hutang Rp 3.7 milliar lagi yang harus dibayar Susno. Sedangkan denda Rp200 juta dan biaya perkara Rp2.500 sudah lunas terbayar.

Susno sendiri saat ini tengah menjalani penahanan selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat setelah menyerahkan diri pada 3 Mei 2013 lalu.

Selain membayar uang pengganti Rp4,2 miliar, Putusan Mahkamah Agung (MA) juga memvonis pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta, terkait kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya