Divonis Tiga Bulan, Bocah 11 Tahun Harus Meringkuk di Tahanan

Dharma Setiawan, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2013 16:46 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)
Share :

PEMATANGSIANTAR- Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan setelah terbukti melakukan pencuri sebuah laptop dan telefon genggam milik namboru atau bibinya.

Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan terdakwa berinisial DS, Selasa (4/6/2012).

Dalam kasus pencurian itu, terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, yang sudah dewasa dan berkasnya terpisah, terbukti melakukan pencurian barang milik saudara ayahnya.

Selain itu, terdakwa juga mencuri sepatu dan baju olahraga merek terkenal, tas, serta celana jins milik korban. Hal itu dilakukan karena pengaruh terdakwa lainnya yang merupakan teman sepermainan terdakwa DS.

Kepada wartawan, DS mengaku, barang-barang curian tersebut kemudian dijual dan dibagi tiga dan dipergunakan untuk makan.

Ironisnya, tuntutan tersebut harus dilalui terdakwa yang masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar ini melalui hukuman di balik jeruji besi penjara. Padahal, hukuman tersebut seharusnya dipulangkan ke orangtuanya, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

DS berharap agar majelis hakim meringankan hukumannya dan meminta agar dirinya tidak di penjara, sebab selama satu bulan terakhir terdakwa sudah mengalami kehidupan di dalam sel penjara bersama tahanan dewasa lainnya saat menunggu vonis persidangan.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Ronald Nainggolan, tetap bersikukuh menahan terdakwa yang masih di bawah umur dengan alasan oleh penyidik Kepolisian DS sebelumnya juga ditahan di penjara.

Ronald mengaku, hukuman itu lebih redah dari dakwaan JPU karena melanggar Pasal 63 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun untuk dewasa dan sepertiga untuk anak – anak, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya