LAMPUNG - Dijanjikan keuntungan puluhan kali lipat dalam bisnis batubara, seorang pengusaha di Bandarlampung tertipu ratusan juta rupiah.
Indra Kesuma (42) warga Gedongmeneng, Bandarlampung merugi lebih dari Rp180 juta. Dia ditipu oleh Amri (65) warga Kemiling, Bandarlampung, yang menjanjikannya keuntungan puluhan kali lipat.
Kapolres Bandarlampung, Kombes Nurochman mengatakan, tersangka menjanjikan keuntungan dari proyek batubara di Sumatera Barat yang diakui dikelola oleh tersangka.
"Karena dijanjikan keuntungan yang besar, korban tergiur dan memberikan uang secara bertahap," katanya.
Nurochman menambahkan, uang sebanyak Rp180 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Desember 2011 hingga Maret 2012. Namun setelah diberikan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung ditransfer dan ketika diselidiki ternyata proyek batubara itu tidak ada.
"Dari pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya," katanya.
Dari penyelidikan petugas, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Solok, Sumatera Barat. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bandarlampung untuk menjalani proses hukum.
(Risna Nur Rahayu)