JAKARTA - Empat orang lanjut usia (lansia) melakukan aksi penipuan dengan modus membuat perusahaan fiktif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, empat orang pelaku Lansia ini, berpindah-pindah lokasi setelah mendapatkan targetnya.
Para lansia yang ditangkap, yaitu YP (66), TDC alias SC (61), S (61), dan ISP alias L (50).
"Mereka sepuh, sering menipu korban dalam bidang apa saja, dari membuat CV atau PT lalu menyewa ruko dan gudang," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).
Rikwanto menuturkan modus mereka yaitu membuat perusahaan fiktif. Pelaku membeli barang seperti biji plastik, pakaian anak. Namun, jika korban menagih uangnya, mereka sudah pindah tempat.
"Saat ditagih, para pelaku langsung pindah kantor. Korban yang sudah tertipu hingga Rp1 miliyar," tuturnya.
Para Lansia ditangkap, saat membuka ruko di kawasan Cempaka Putih, Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain menangkap empat orang lansia tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti biji plastik seberat tujuh ton, pakaian, dan surat sewa kantor.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang.
(K. Yudha Wirakusuma)