WASHINGTON - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) mendakwa Edward Snowden atas tindakan kejahatan spionase. Mantan kontraktor National Security Agencty (NSA) itu dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia mengenai program mata-mata AS.
Negeri Paman Sam meminta Hong Kong untuk segera menahan Snowden dengan menggunakan perintah penangkapan sementara. Selain atas tuduhan spionase, Snowden juga dianggap melakukan pencurian terhadap aset-aset negara.
Lembar dakwaan itu diajukan di Virgnia yang merupakan daerah operasi mantan pimpinan Snowden, Booz Allen Hamilton. MEski demikian, Kementerian Hukum AS masih menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai dakwaan pengadilan untuk Snowden. Demikian, seperti diberitakan Associated Press, Sabtu (22/6/2013).
Seperti diketahui, pria berusia 29 tahun itu terbang ke Hong Kong setelah meninggalkan pekerjaannya di fasilitas NSA di Hawaii. Pria itu memberikan kesaksiannya atas program penyadapan telepon AS dan peretasan email warga ke media Inggris, Guardian, dan Suratkabar The Washington Post.
Beberapa politisi AS sempat menuduh Snowden bekerja sebagai intelijen China. Namun Snowden membantah keras tuduhan itu, Snowden menegaskan kembali bahwa bila dirinya adalah intelijen China, dia sudah berada di Beijing hari ini.
Saat ini, Snowden telah dinyatakan sebagai pembocor rahasia keamanan nasional yang cukup penting dalam sejarah AS. Pemerintah AS juga mulai meningkatkan intensitas penyelidikan atas kasus Snowden.
Sebelumnya, Kementerian Hukum AS sudah mengatakan, penyelidikan kasus Snowden dilakukan oleh Biro Investigasi Federal (FBI) di Washington. AS pun bisa mengekstradisi Snowden dari Hong Kong karena ada perjanjian yang disepakati AS dengan kota besar di China itu.
Namun Snowden bisa melawan ekstradisi itu dengan memanfaatkan Mahkamah Tinggi di Hong Kong. Pertarungan Snowden dan AS juga diprediksi akan memakan waktu yang cukup lama.
(Aulia Akbar)