JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alih daya Roll Out-CIS-RISI di PT PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004-2006, dan pengadaan sistem informasi pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN Distribusi Jawa Timur 2004-2008 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asyrul Alimina, menyatakan Gani Abdul Gani bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo, Margo Santoso, dan Manager Utama PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek CIS-RISI itu.
"Gani selaku kontraktor proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) mengarahkan Eddie selaku Direktur Utama PLN memerintahkan penunjukkan langsung kepada General Manager PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar, untuk menunjuk PT Netway sebagai pelaksana proyek itu 2004-2006," ujar JPU di persidangan.
Di mana, Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya Tangerang sebetulnya sudah ada sejak 1994, tetapi dihidupkan kembali pada tahun 2000. Gani telah mengetahui bila PLN sebelumnya telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) tetapi dengan nama proyek Sistem Informasi Manajemen Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi (SIMPEL-RISI).
Dengan rencana dihidupkannya kembali proyek itu, Gani mengarahkan Eddie agar yang menangani proyek tersebut dari perusahaan miliknya, PT Netway Utama dengan nama proyek CIS-RISI. Jadi, proyek yang diajukan itu seolah proyek baru, padahal hanya beda nama dan fungsinya juga tak berbeda.
Kemudian, pembacaan dakwaan dilanjutkan Jaksa Risyma menyebutkan, akibat perbuatannya mantan Dosen ITB itu telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 46,1 miliar dari korupsi proyek CIS-RISI di PLN Disjaya-Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar.
"Dari proyek CIS-RISI Disjaya-Tangerang itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46 miliar lebih, dan orang lain. Yakni Haji Rusdi Sunaryo Rp 100 juta, Zulkifli Rp 10 juta, Rio Supriyanto Rp 1 juta, Pandu Angklasito Rp 15 juta, Joko Tetratmo Pandu Putro Rp 13 juta, dan Rex R. Panambunan Rp 20 juta," ucap JPU Risyma.
Selain itu, JPU Asrul yang melanjutkan pembacaan dakwaan juga mendakwa Gani telah melawan hukum dengan melakukan alih daya proyek pengelolaan CMS (Customer Management System) berbasis teknologi informasi di PT PLN Disjaya Jawa Timur (Disjatim) pada 2004-2008
Gani pun didakwa bersama-sama dengan Manajer Utama PT PLN Disjatim, Hariadi Sadono telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. "Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 68,5 miliar, dan Ir. Hariadi sebesar Rp 560 juta," tandas JPU Asrul.
Terkait hal itu, Gani juga dianggap telah memperkaya 41 pihak lain dalam proyek CMS PLN Disjatim. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 69,97 miliar.
Atas perbuatannya, penuntut umum menjerat Gani dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Muhammad Saifullah )