TULUNGAGUNG - Gara-gara sidang ditunda Ibrahim alias Budeng (32), tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tulungagung, mengamuk di pengadilan negeri (PN) setempat. Ibrahim seharusnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pintu tahanan sementara PN Tulungagung yang terbuat dari besi, jebol setelah digoncang dan ditendang oleh warga Kecamatan Kalidawir tersebut. Ibrahim juga melemparkan bagian pintu ke petugas yang berjaga.
"Ada petugas polisi yang mencoba mendekat, namun terkena bagian pintu yang dilemparkan oleh tahanan. Pelipis petugas terluka," tutur Herlambang (29), warga Kelurahan Kepatihan yang menyaksikan aksi brutal tersebut.
Informasi yang dihimpun, petugas yang terluka bernama Ajun Inspektur Satu Badrun. Dia mendapat empat jahitan akibat luka di pelipis yang dideritanya. Sebenarnya, bukan hanya Badrun yang mendekati Budang, melainkan ada empat petugas lainnya tetapi tidak terluka.
Anehnya, setelah melakukan aksi brutal hingga menjebol pintu tahanan, Budeng tidak berusaha kabur. Pria yang ditangkap petugas karena membawa sebilah parang dalam acara pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah Kecamatan Kalidawir dua bulan lalu itu, hanya menumpahkan kemarahannya.
"Kenapa kasus saya tidak segera diselesaikan? Ditunda terus dan hanya buang-buang waktu saja," teriaknya.
Setelah beraksi, Budeng digiring oleh petugas menuju mobil tahanan beserta puluhan tahanan lainnya. Lelaki bertubuh besar tersebut langsung dikembalikan ke Lapas Klas IIB Tulungagung.
Sementara Kasipidum Kejari Tulungagung, Dwi Setyo, menjelaskan penundaan sidang karena dua saksi yang harusnya memberi keterangan tidak bisa hadir. Keduanya takut terhadap terdakwa.
"Informasinya karena dua saksi dalam agenda pemeriksaan saksi tidak bersedia hadir karena takut dengan terdakwa Ibrahim. Namun akan kita pastikan lagi, kalau memang takut tentu akan kita lakukan pendekatan persuasif," terangnya.
(Risna Nur Rahayu)