JAKARTA - Koalisi Anti Utang (KAU) mengatakan berdasarkan data keuangan hingga 31 Maret 2013, pemerintah telah menandatangani sebanyak 4.748 perjanjian utang luar negeri dengan pihak kreditor asing sebesar USD248.669.4 miliar.
"Dari nilai tersebut, sebanyak USD202.722.5 miliar telah ditarik oleh pemerintah hingga Maret 2013," kata Direktur KAU, Dani Setiawan dalam diskusi bertema 'Siapa Pro Asing: Negara atau Ormas?' di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juli.
Selain pinjaman luar negeri, sambung Dani, hingga Maret 2013 pemerintah juga menerima 3.529 jenis hibah perjanjian hibah luar negeri sebesar USD14.374.1 miliar yang berasal dari berbagai donor bilateral dan multilateral. Penyaluran dana asing kepada negara memiliki konsekuensi ekonomi dan politik yang lebih luas.
"Melalui pemberian hibah maupun utang, pihak asing menekankan agar kebijakan negara dapat memperkuat posisi politis maupun mendatangkan keuntungan ekonomi mereka (asing) di Indonesia. Semisal digunakan untuk meminta pemerintah dan DPR membuat kebijakan dan undang-undang uang dapat memudahkan pihak asing menguasai perekonomian nasional," ujarnya.