Sering Obral Remisi, Alasan PP Nomor 99 Tahun 2012 Dibuat

Bagus Santosa, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2013 03:38 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika serta korupsi, masih berpolemik.
 
Di satu sisi, ada pihak yang mendukung PP ini. Di sisi lain, ada yang menolak PP ini dan perlu adanya revisi.
 
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menegaskan PP tersebut masih diperlukan. Alasannya, sebelum ada peraturan ini sering terjadi obral remisi dengan cara mempertimbangkan berkelakuan baik.
 
"Kenapa? Remisi pembebasan bersyarat sebelum ada PP ini, sering ada obral remisi. karena memang salah satu syarat berkelakuan baik," kata Emerson dalam diskusi "Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 Tentang Pembatasan Remisi" yang diselenggarakan Aktual Network bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Online (AJO) di Gallery Cafe, Cikini, Kamis (18/7/2013).
 
Kata dia, dari obral remisi ini akan menimbulkan praktek suap menyuap dalam menentukan keluarnya syarat remisi tersebut. Dia menduga, selain mendapat tentangan dari para narapidana korupsi, PP ini juga mendapat tentangan dari dalam lembaga pemasyarakan (LP).
 
"Dulu kan hanya surat kelakuan baik, baik ke sipir atau pejabat LP (dan dapat remisi). Tidak ada makan siang yang gratis. Karena praktek itulah ada yang berkesempatan keluar lebih dulu dari narapidana lain," tambahnya.
 
Untuk itu, Emerson menegaskan tidak ada alasan untuk menyukai seorang koruptor, sehingga PP ini harus tetap dijalankan. "Koruptor memang harus dibenci, sehingga proses pengetatan dan semua fasisilitas yang diberikan kepada koruptor menjadi hal yang harus dilakukan," tambahnya.
 
Tambahnya, lahirnya PP sebenarnya bisa menjadi dorongan untuk membongkar kasus korupsi. Dengan cara pengajuan diri sebagai justisce collaborator bisa menjadi prasyarat untuk mendapatkan remisi hukuman.
 
"PP ini juga mendorong untuk kasus-kasus yang belum selesai, sehingga jika pelaku korupsi mau menjadi Justisce Collaborator, dapat diberikan remisi," kata dia.
 
Sementara, Wakil Ketua Peradi, Sugeng Teguh Santoso, menyebut penerapan PP Nomor 99 tahun 2012 ini kurang tepat. Dia menilai ada diskriminasi sikap politik dalam penerapannya.
 
"Dalam permasyarakatan, terhadap warga binaan tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan. Mau dibilang apa jika satu diterapkan, satu tidak. Jadi ada diskriminasi dalam sikap politik. Ini bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Wahyu.
 
Dia menambahkan, seorang narapidana yang berada di dalam LP dan telah dihukum dengan kekuatan hukum tetap, artinya mereka sudah menjadi manusia yang seutuhnya. "Dosa-dosa dia sudah diproses dan sudah selesai, kalau problemmnya tidak jadi jera atau kemudian hukmannya bekurang, itu problem regulasi," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan peradilan harus berpatokan untuk penegakan aturan hukum. Jadi tidak boleh berpihak pada arah politik tertentu karena akan mengganggu independensi peradilan.
 
"Jadi tidak boleh berpihak pada kampanye anti korupsi atau setuju korupsi. Kerja peradilan adalah kerja menegakan keadilan dan aturan-aturan hukum," tambahnya.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya