JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada "Jumat Keramat", dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, ada kemungkinan Andi ditahan, namun semua itu tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Kita liat saja. Kalau dia diperiksa sebagai saksi kan belum tentu (ditahan). Kita liat saja kapasitasnya dia (diperiksa) sebagai apa," kata Ketua KPK Abraham Samad, saat menghadiri buka puasa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, (18/7/2013).
Hari ini, Andi diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga, Dedi Kusdinar. Tak hanya itu, lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga akan memanggil mantan Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.
Andi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang proyek Hambalang. Dia diduga telah merugikan keuangan negara Rp230 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain Andi, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor, sebagai tersangka korupsi.
Sedangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan dan pelaksanaan proyek Hambalang ketika masih menjabat anggota DPR.
(Catur Nugroho Saputra)