Jaksa Segera Sita Aset Gayus Tambunan

Rizka Diputra, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2013 00:02 WIB
Gayus HP Tambunan (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita aset terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto.

Andhi memerintahkan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk mengeksekusi mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III-A itu.

Perintah yang diamanatkan kepada Direktur Eksekusi Kejagung itu dilakukan menyusul  putusan kasasi yang diajukan Gayus ke Mahkamah Agung (MA) ditolak hakim kasasi.

"Sudah Kita perintahkan, jadi nanti intinya eksekusi harus tuntas, jadi pidana badan, pidana denda, uang pengganti, barang bukti dan biaya perkara, kelimanya harus tuntas," ujar Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (2/8/2013).

Meski begitu, jaksa saat ini masih menginventarisir aset milik suami Milana Anggraeni itu. Ihwal pelaksanaan eksekusi itu sendiri nantinya dibawah komando Direktur Eksekusi pada Jampidsus.

"Gini, eksekusi itu kan pelaksanaannya di jajaran Kejaksaan Negeri. Nah, disini ada Direktur Eksekusi. Direktur Eksekusi itu tidak mengeksekusi hanya mengendalikan memberi petunjuk minta laporan ke daerah kan gitu. Sementara kasusnya Gayus ini kan banyak, pidananya berkali-kali," terang dia.

Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor tersebut lanjut Andhi, merujuk pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48), di mana surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan itu adalah Kejari.

"Saya pikir tidak akan tidak melaksanakan ya, tinggal masalah teknis saja. Apalagi kalau yang aset-asetnya banyak kan perlu satu persatu. Pokoknya sesuai putusan lah," tandasnya.

Sekadar diketahui, mantan. pegawai Ditjen Pajak itu menjalani sidang sebanyak empat kali dalam perkara yang berbeda.

Perkara pertama, Gayus didakwa telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun bui.

Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD30 ribu dan USD10 ribu untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing USD 2.500 dan USD 3.500. Gayus pun dihukum 12 tahun bui.

Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya