JAKARTA - Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno,  diam-diam memiliki harta kekayaan yang luar biasa. Pria yang kini masuk  dalam daftar larangan terbang ke luar negeri ini, memiliki harta berjumlah Rp41,9 miliar dan 22.482 Dollar Amerika, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN) versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per-16 Juni 2011. 
 
Waryono Karno diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap dari PT Kernell  Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, kepada mantan Ketua Satuan Kerja  Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. 
Dari  kantornya, KPK berhasil menyita uang 200 ribu Dollar  Amerika yang diduga masih berhubungan dengan duit 700 ribu Dollar Amerika yang  diterima Rudi.
 
 Berdasarkan LHKPN yang diterima Okezone, harta kekayaan Waryono sendiri meliputi dari harta tidak bergerak, harta  bergerak, surat berharga, dan giro. Dari harta tidak bergerak yang meliputi  tanah dan bangunan, Waryono berhasil menghimpun kekayaan mencapai lebih dari Rp37 miliar. 
 
Perinciannya, antara lain, tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten  Tegal, tanah dan bangunan seluas 290 meter persegi dan 110 meter persegi di  Jakarta Barat, tanah seluas 90 meter persegi di Tangerang Selatan, tanah seluas  1600 meter persegi di Brebes. Total perincian, ada 212 item tanah dan bangunan  milik Waryono yang tersebar di penjuru daerah. 
 Dari harta bergerak, Waryono berhasil menghimpun kekayaan Rp115 juta dari  kepemilikan mobil Honda Accord 2002 dan usaha antara lain, dari peternakan,  perikanan, perkebunan, pertanian dan pertambangan dengan jumlah Rp477.840.000.  
Kekayaan ini meliputi 11000 ekor lele dari tahun 1988, 3500 pohon dendrium, 3000  pohon pedang-pedangan, 2 hektar lahan ketimun, 2 hektar lahan kacang panjang,  dan1000 pohon tanaman keras. Adapun dari harta bergerak lainnya, Waryono  menghimpun Rp439.622.500 dengan perincian kepemilikan logam mulia dan benda  bergerak lainnya. 
 
Dari kekayaan surat berharga, Waryono menghimpun kekayaan Rp500.240.  Sedangkan dari Giro, ia menghimpun uang Rp3.160.933.218 dan 22.482 Dollar Amerika.  Waryono sama sekali tidak punya piutang dan hutang dalam laporan hasil kekayaan  tersebut. 
 
Dalam kasus ini, KPK menangkap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan  menetapkannya sebagai tersangka penerima suap 400 Dollar Amerika. Rudi diduga  menerima uang dari Simon Gunawan Tanjaya selaku Komisaris PT Kernell Oil  Indonesia terkait pengurusan Migas di SKK Migas, melalui pelatih golf  pribadinya, Deviardi. Simon dan Deviardi juga sudah ditetapkan sebafai  tersangka. 
 
Namun, belakangan kasus ini seperti dilokalisir hanya sampai di Ardi. PT  Kernell Oil misalnya, membantah sebagai pihak penyuap Rudi dan menyatakan bahwa  uang 700 Dollar Amerika yang diterima Guru Besar ITB itu adalah uang titipan  Ardi. Padahal, berhembus kabar bahwa kasus ini menyasar ke Menteri ESDM, Jero  Wacik, dan Partai Demokrat. 
 Sebelum  mencegah Waryono, KPK juga sudah mencegah  lima saksi. Mereka adalah Febri  Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto  Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv  Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad  Nafis. Selain itu, ada juga yang  dicegah bersamaan dengan Agoes dan kawan-kawan yakni, Artha Meris Simbolon, Presiden  Direktur PT Parna Raya Grup. SKK Migas sendiri telah membebastugaskan ketiga  pejabatnya yang dicegah KPK itu.
(K. Yudha Wirakusuma)