DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok melarang para pelajar mengendarai mobil ke sekolah. Sementara pelajar yang sudah berusia 16 tahun dan memiliki SIM diperbolehkan mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaeriah menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pembinaan terhadap pelajar agar mereka tertib ber-lalu lintas. Jika pelajar itu memiliki SIM maka sepatutnya memberi contoh ke pelajar lain untuk membuat SIM.
"Para pelajar dilarang bawa mobil ke sekolah, meskipun pelajar itu sudah punya SIM, tak ada sekolah di Depok yang mengizinkan pelajar bawa mobil ke sekolah," tukasnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Senin (16/9/2013).
Ia meminta kepala sekolah di Depok untuk menertibkan pelajar yang membawa kendaraan. Sudah pasti mobil tidak boleh, tetapi jika mempunyai SIM C dan sudah cukup usia 16 tahun, maka mereka diperbolehkan naik motor ke sekolah.
Siti juga berharap orangtua siswa untuk aktif memberikan pengawasan penggunaan kendaraan serta melarang membawa kendaraan jika anaknya tak punya SIM. Menurutnya, tak ada alasan macet ke sekolah menjadi dalih para pelajar. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut terkait erat dengan kebijakan Depok Tertib dan Unggul.
"Ini kita berpatokan dengan Depok Kota Tertib dan Unggul, jadi pelajar harus mematuhi aturan, ketika pelajar sudah punya SIM C bisa naik motor umur 16 tahun, justru sekolah memfasilitasi dengan Polantas bagaimana berkendara yang baik dan benar," tutupnya.