JAKARTA - Ketua Tim Advokasi LBH Jakarta, Maruli mengatakan kasus pelaku mutilasi terhadap istrinya sendiri, Benget Situmorang dapat diberhentikan.
"Sebenarnya kalau KUHP-nya dianggap perkara itu selesai, jadi kalau ini putusan, karena sudah diuji di peradilan, karena sudah proses pengadilan dan fakta-faktanya majelis hakim membacakan putusan memang terdakwa terbukti bersalah, terdakwa kan meninggal dunia, kasusnya dianggap berakhir," ujar Maruli saat dihubungi Okezone, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, pihak kejaksaan tinggal mengeluarkan surat pemberhentian kasus tersebut. "Cukup mengeluarkan surat sp 3 kalau tahap penyidikan, kalau sudah jadi tersangka di kejaksaan bisa dikeluarkan surat. kalau sudah diadili, majelis hakim mengeluarkan putusan terdakwa meninggal dunia tinggal menuju putusan. Kalau sudah diperiksa tinggal dibacakan putusan, kalau belum diperiksa pengadilan bisa mengeluarkan penetapan," jelasnya.
Seperti diketahui, Benget sedianya akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada Senin, 7 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang seharusnya digelar Senin, 30 Oktober, namun ditunda lantaran Benget menderita sakit jantung dan paru-paru.
Kemarin, sidang Benget hanya berlangsung 10 menit. Pasalnya Benget tidak memungkinkan untuk mendengarkan pembacaan vonis. Saat memasuki ruang sidang, Benget dibopong oleh dua petugas pengadilan. Kedua kakinya tidak kuat menopang badannya. Badan pemutilasi itu terlihat kurus dan lemah. Saat dibopong keluar ruang sidang, Benget sempat berteriak memaki.
Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti, pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini, yang telah menjalani sidang vonis pekan lalu. Tini dijatuhi hukuman penjara 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(K. Yudha Wirakusuma)