Baleg DPR Batalkan Revisi UU Pilpres

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2013 15:59 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres), setelah tidak ada kesepahaman antara sembilan fraksi terkait hal tersebut.

Beberapa fraksi partai besar meminta agar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tidak direvisi dan tetap digunakan sebagai acuan dalam Pemilu 2014 mendatang.

Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu fraksi yang meminta dilakukan revisi, terutama terkait dengan angka Presidential Threshold adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

"Pembahasan RUU Nomor 42 kita nyatakan dihentikan, langkah yang disulkan apakah ditarik prolegnas akan dilihat, akan dilaporkan ke Menkumham," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat Baleg, Kamis (3/10/2013).

Alhasil 262 pasal yang sudah dibahas dan disetujui bersama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. "Sudah kita putuskan kembali pada UU yang lama. Nanti kita diputuskan di paripurna," sambungnya.

Anggota Fraksi Partai Hanura, Djamal Azis pun memprotes keputusan tersebut. Dia menuding keputusan tersebut diambil hanya untuk kepentingan partai politik besar. "Ini saya yakin, ini kepentingan partai besar," ujarnya.

Hal senada diutarakan oleh fraksi yang meminta dilakukannya perubahan UU Pilpres. Sementara itu, fraksi yang sepakat terhadap pemberhentian pembahasan revisi UU Pilpres terus menimpali protes yang diutarakan.

"Perubahan tidak perlu dilanjutkan dengan alasan jelas, langsung dan juga tertulis, kami tegaskan peraturan DPR nomor 3 tentang tatacara penarikan RUU, RUU kita tarik melalui forum pleno," kata anggota fraksi Golkar, Ali Wongso.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya