Andi Mallarangeng Siap Diperiksa & Langsung Ditahan KPK

Mustholih, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2013 21:08 WIB
Andi Alfian Mallarangeng (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Harry Pontoh, pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, membenarkan kliennya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Pontoh mengatakan Andi akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.

"Benar, (Andi diperiksa) Jumat pekan ini," kata dia saat dihubungi, Senin (7/10/2013).

Menuur Pontoh, surat pemeriksaan sudah diterima Andi sejak Jumat pekan lalu. "Iya sudah diterima Jumat pekan lalu," ujar Andi.

Pontoh menyatakan Andi sudah siap ditahan apabila selesai menjalani pemeriksaan. "Dari awal kita mengatakan kalau mau ditahan silahkan. Katanya dulu setelah lebaran. Setelah itu audit BPK. Sekarang main dorong-dorongan. Penahanan lebih cepat lebih baik. Nanti di pengadilan akan terbuka semua," ujar Pontoh.

Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Andi Mallarangeng pada Jumat pekan ini dengan status sebagai tersangka. "Jumat pekan ini akan ada pemeriksaan terhadap AM sebagai tersangka Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara di proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kerugian Hambalang mencapai Rp 463 Miliar.

Selain Andi Mallarangeng, KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Adapun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya