JAKARTA - Kendati sidang gugatan Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) telah rampung pada 14 Maret 2013 atau sudah tujuh bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memberikan putusannya.
Untuk itu, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali selaku penggugat, kembali menyambangi gedung MK.
Effendi mengaku, dirinya telah mengadukan permasalahan tersebut pada Mahfud MD selaku mantan Ketua MK, karena saat sidang sudah selesai dia masih menjabat.
"Mahfud juga bingung kenapa belum dibacakan putusannya.
Jadi kami teman-teman aliansi masyarakat sipil, setelah ada gelap setelah Baleg DPR putuskan tidak ada revisi tentang Pilpres, maka kelihatannya muncul terang, kami menagih janji utk segera ada putusan pengujian undang-undang ini," kata Effendi, Senin (21/10/2013).
Sementara, Saldi Isra, selaku penggugat, juga menuntut agar MK dapat mempercepat putusan terkait gugatan yang diajukan. "Karena kalau apa yang diminta dikabulkan kan harus ada desain baru untuk menuju Pemilu 2014," terangnya.
Tak hanya itu, kata Saldi, undang-undang tersebut juga menyertakan Pemilu legislatif dengan Pilpres. "Jadi kalau diputuskan segera, KPU bisa bertindak segera apa yang harus dilakukan, sebagai konsekuensi itu," jelasnya.
Untuk diketahui, uji materi UU Pilpres sudah selesai sejak 14 Maret yang diajukan pemohon dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yakni, Effendi Gazali, Saldi Isra, Hamdi Muluk, Tamrin Amal Tomagola, Irman Putra Sidin, Ray Rangkuti, Jerry Sumampouw, Sebastian Salang, Alexander Lay, Fadjroel Rahman, Zainal Arifin Mochtar, dan lainnya.
(Catur Nugroho Saputra)