Perusakan di MK, 13 Orang Bebas Termasuk Daud Sangadji

, Jurnalis
Jum'at 15 November 2013 21:18 WIB
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membebaskan 13 orang yang ditangkap dalam perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang lainnya yakni Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra jadi tersangka.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai pukul 19.00 WIB, disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka. Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013).

"Yang menjadi tersangka dua orang, inisial KS dan MT mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.

Untuk pelaku lainnya yang terekam kamera CCTV, lanjut Rikwanto, polisi masih memburunya. "Untuk pelaku  lainnya yang tertangkap dalam rekaman CCTV sedang dalam pencarian," tutupnya.

Kericuhan di MK terjadi saat sidang sengketa Pilkada Maluku, kemarin. Salah satu pendukung calon kepala daerah merusak benda-denda di dalam ruang sidang.

Kejadian itu, saat Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan sengketa pilkada. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pilkada ulang. 15 orang ditangkap karena diduga terlibat.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya