Ajar Kenal Sabu, Dua Sopir Dibekuk Polisi

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 28 November 2013 11:31 WIB
Ilustrasi
Share :

KARANGANYAR - Suwarno (39) dan Agus Suparmin keduanya warga Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah, dibekuk polisi saat hendak transaksi narkoba. Kedua sopir itu mengaku sebagai pemain baru yang berminat mencicipi sabu seberat 0,3 gram.

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Noer Tjahjo, mengatakan, penangkapan itu diawali dari adanya informasi dari masyarakat perihal rencana transaksi itu. Para pelaku memesan barang haram itu melalui kurir.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyamaran dan menyanggong di lokasi tersangka bertransaksi. Tak lama beselang kurir datang dengan melempar sebuah bungkus korek api berisi paket sabu yang dipesan.

Dua tersangka yang tidak mengetahui gerak-geriknya dalam pantauan polisi, bergegas mengambil pesanan tersebut. Saat itu juga, polisi bergerak cepat langsung menangkap tersangka.

"Kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 800 juta," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya