JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dinilai masih menjadi sarang korupsi terbesar di tubuh Polri.
"50 persen persoalan kepolisian ada di Korlantas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditemui di Sekretariat Transparency Internasional Indonesia, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurutnya, Polri harus bisa mengatasi hal tersebut jika citranya di mata publik ingin meningkat. "Jika bisa diatasi, maka citra di publik bisa meningkat. Jadi menggunakan pendekatannya deduktif, dengan pendekatan itu, kita bisa membangun yang lebih bagus," kata dia.
Salah satu bukti korupsi di tubuh Korlantas adalah terungkapnya kasus simulator SIM yang merugikan negara hingga Rp144 miliar.
Kasus ini menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai terpidana. Dia disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jenderal polisi bintang dua ini akhirnya divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta dan subsider kurungan penjara enam bulan.
(Stefanus Yugo Hindarto)