TANGERANG - Sebanyak 347 buruh PT. Sinar Antjol yang berada di kawasan Industri Manis, Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang memproduksi sabun cuci piring dan detergen itu.
PHK itu dilakukan perusahaan setelah buruh terus menerus meminta perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang saling bersinergi antaraburuh dengan perusahaan.
Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI, Aris Kristianto mengatakan, perusahaan yang sudah berdiri belasan tahun itu memperkerjakan 416 buruh, namun beberapa pekan terakhir perusahaan secara sepihak melakukan PHK dengan dalih buruh melakukan pengunduran diri sepihak.
Aris menjelaskan, pada 21 dan 22 November sebanyak 47 buruh yang mayoritas pengurus serikat pekerja di PHK sepihak oleh perusahaan. Mereka dinilai vokal meminta PKB dibahas bersama dengan buruh.
Pada 2 Desember, PHK sepihak gelombang kedua kembali terjadi secara besar-besaran. Hal itu dilakukan setelah buruh melakukan aksi agar perusahaan kembali mempekerjakan 47 buruh secara tidak jelas.
"PHK dengan tanggal surat 2 Desember lalu menyatakan ada 301 buruh yang di PHK dengan dalih buruh telah mangkir kerja dan dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak," ujar Aris, Jumat (6/12/2013).
Lebih lanjut Aris menilai, PT Sinar Antjol telah semena-mena terhadap buruh. Terlebih selama ini yang menjadi tuntutan buruh adalah hak normatif.
Agus juga membantah jika buruh mangkir kerja setiap kali akan melakukan aksi. "Yang kami minta hanya hak normatif, pembaharuan PKB yang sudah kadaluarsa. Kami berharap PKB ini dibuat bersama antaraburuh dengan pengusaha agar hak dan kewajiban jelas dan tidak saling merugikan," tuturnya.
Dalam perjanjian kerja bersama beberapa hal yang diminta buruh, yaitu cuti haid dan perlengkapan P3K dalam pabrik.
(Susi Fatimah)