Pelaku Mutilasi Ancol Divonis Seumur Hidup

Dony Aprian, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2013 03:34 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pelaku mutilasi yang dilakukan Alansia (32) dijatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup. Menurut Kuasa Hukum Alansia, Hendrayanto hukuman tersebut cukup berat untuk kliennya.

"Klien saya di hukum penjara seumur hidup," kata Kuasa Hukum Alansia, Hendrayanto, kepada Okezone, Jumat (6/12/2013).

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan bantuan hukum yang cukup berat sebelum dijatuhkan vonis tersebut. "Sebelumnya bulan November lalu kita sudah melakukan banding dan lain-lain. Sekarang kita pasrah dengan vonis tersebut," jelasnya.

Hendrayanto menambahkan, saat ini pria berperawakan dingin dan memakai kaca mata itu mendekam di balik dinginnya jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. "Dia sekarang mendekam di penjara Cipinang," imbuhnya.

Sebelumnya Alansia (32) memutilasi Tonny Arifin Djonim (45) di Apartemen Marina Mediterania Residences, Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu. Alansia melakukan tindakan kriminal lantaran sakit hati ditagih uang taruhan judi bola sebesar Rp200 juta.  

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya