Pasca-Penangkapan Subri, Kejari Praya Menutup Diri

Acep Suharlan, Jurnalis
Minggu 15 Desember 2013 16:09 WIB
Subri (Dok: Acep Suherlan/Sindo TV)
Share :

PRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri.

Penangkapan tersebut diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kejari Praya, yakni pemalsuan dokomen sertifikat tanah di Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Setelah penangkapan itu, Kantor Kejaksaan Praya dikunci rapat-rapat oleh staf kantor tersebut. Wartawan yang ingin masuk untuk mengambil gambar dilarang oleh staf Kejaksaan.

Nawawi, salah seorang staf piket Kejaksaan saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya penangkapan tersebut. “Saya tidak tahu Pak,” katanya.

Menurut Nawawi, Subri sudah 1,5 tahun bertugas di Praya sebagai Kepala Kejaksaan.

Seperti diberitakan, Subri ditangkap bersama seorang perempuan perempuan berisinial LAR di Pantai Senggigi pada Sabtu 14 Desember 2013 malam. Bersama mereka, petugas menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika senilai sekira Rp220 juta. (sus)

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya