SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melimpahkan penanganan proses hukum kasus suap jaksa di Kejati Jawa Timur berinisial AF ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AF terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar.
Pakar hukum dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Syafi’ mengatakan, jika proses hukumnya ditangani Kejaksaan Agung maka dikhawatirkan bakal terjadi konflik kepentingan.
Pelimpahan ke KPK dinilai perlu supaya masyarakat semakin percaya terhadap Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. “Karena ini yang terlibat orang dalam, jadi penanangan proses hukumnya lebih baik Jaksa Agung serahkan pada KPK,” katanya kepada Okezone, Jumat (25/11/2016).
Terlebih lagi jaksa Kejati Jatim yang terkena OTT tersebut memang sudah menjadi bidikan KPK sejak awal. Kalau kasus ini pengusutannya tetap ditangani Jaksa Agung, maka publik tidak percaya. Pasalnya kecenderungan akan “meringankan” jaksa nakal jika tetap masih ditangani kejaksaan.
“Apalagi memang oknum jaksa nakal sedang diawasi dan jadi atensi KPK, tapi terlebih dulu ditangkap oleh jaksa agung. Menurut saya kalau tidak ingin jadi konflik kepentingan, karena jaksa menangani jaksa, makanya kasus hukum serahkan pada KPK,” ujar dosen Fakultas Hukum UTM tersebut.