JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyebut seorang narapidana bernama Rifki sebagai provokator dalam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Palopo, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada 14 Desember 2013.
"Orangnya sudah jelas provokatornya Rifki. Kita terus melakukan pemeriksaan," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Rifki sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan kronologis kejadian, diketahui memang Rifki menjadi provokator yang menyulut terjadinya kerusuhan dan pembakaran di Lapas tersebut.
"Kontrol dari kepala keamanan, dan kalapas, setelah kontrol menemukan si Rifki, terjadi komunikasi dan terjadi keributan, sehingga terjadi pembakaran di ruangan," papar Sutarman.
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait peristiwa kerusuhan di Lapas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada 14 Desember. Empat tersangka tersebut adalah RH, sebagai provokator, B, pelaku penganiaya kalapas, sedangkan U dan A, pelaku pembakaran.
(Catur Nugroho Saputra)