JAYAPURA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mencatat sepanjang 2013, terjadi 20 kasus intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis di Papua dan Papua Barat.
Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 12 Kasus.
"Dari 20 kasus, empat kasus terjadi di Papua Barat dan 16 kasus lainnya terjadi di Papua. Sebagian besar kasus kekerasan dilakukan secara langsung melalui intimidasi verbal maupun fisik seperti ancaman dan makian, pengerusakan, memasuki kantor redaksi tanpa izin hingga pemukulan." kata Ketua AJI Jayapura Victor Mambor, Sabtu (21/21/2013).
Menurut Victor, pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan Papua Barat masih didominasi oknum polisi. Dari 20 kasus kekerasan, delapan di antaranya dilakukan oleh aparat.
AJI Kota Jayapura juga mencatat, tindakan kekerasan yang dilakukan masyarakat sipil terhadap jurnalis, kekerasan cenderung dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan membela kepentingan pejabat tertentu. Tercatat enam kasus intimidasi dan kekerasan dalam kategori ini terjadi selama 2013.
"Kecenderungan ini menunjukkan bahwa pejabat publik di Papua belum mampu mendidik pendukungnya untuk memahami tugas dan peranan pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999," terang Victor.
Victor mengaku, 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan Papua Barat ini dalam catatan AJI Kota Jayapura, disebabkan tidak seriusnya penegakan hukum. Kasus kekerasan yang terjadi tidak ditangani dalam prosedur hukum yang benar dan profesional.
Dia mencontohkan, kasus penikaman terhadap Banjir Ambarita, jurnalis Viva News yang belum bisa diungkapkan oleh polisi hingga saat ini.
(Tri Kurniawan)