JAKARTA - Pemerintah terus mendorong diterapkannya upaya-upaya perlindungan khusus kepada perempuan sebagai bagian dari kaum ibu. Status perempuan sebagai pekerja tidak boleh menghambat kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya.
“Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” kata
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Selasa (24/12/2013).
Para Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, kota diminta untuk dapat menggerakkan pihak perusahaan agar menerapkan perlindungan bagi buruh perempuan.
"Upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini tentunya diberikan dengan mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan, “ ucapnya.
Perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan. "Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," terangnya.
Muhaimin mengakui, masih terjadi kendala dalam penerapan aturan di lapangan. Misalnya saja gaji yang tidak dibayarkan penuh pada saat cuti melahirkan, bahkan kejadian pemutusan hubungan kerja bagi perempuan yang menikah atau hamil menggambarkan kurangnya perhatian pihak perusahaan terhadap hak-hak perempuan.
Selain itu, adanya perlakuan diskriminasi dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan pada kaum perempuan.
Bahkan para srikandi yaitu TKI yang berjuang di sektor domestik di luar negeri menjadi perhatian khusus Pemerintah. Pelanggaran hak azasi manusia yang kerap kali menimpa mereka menjadi fokus pembenahan kebijakan Pemerintah di berbagai bidang, baik dari sisi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hukum
Muhaimin mengatakan tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja harus dihentikan. “Dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerjaperempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Pemenuhan hak tersebut tidak boleh berlaku diskriminatif, “kata Muhaimin.
Perlakukan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 100 dan No. 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
"Peringatan hari Ibu ini harus dijadikan momentum bagi peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia," tukasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)