JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan, agar warga yang menyebrang jalan sembarangan ditangkap dan diberi sanksi.
Namun, Ahok menyatakan, rencana itu akan diterapkan setelah Perda tentang pemberian sanksi denda Rp500 ribu pada angkutan umum yang ngetem sudah direalisasikan.
"Yang ngetem-ngetem dulu. Bertahap. Kalau ngetem sudah tertib, masih macet karena orang nyebrang, terpaksa ditangkap dan denda," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Pemberian sanksi itu, mengacu pada hukum yang diberlakukan di negara maju seperti Singapura. "Orang Singapura tidak berani nyebrang sembarangan karena denda 500 dolar Singapura. Makanya mereka terpaksa ngantri. Itu semua karena denda, pas mereka ke Batam, sembarangan juga mereka nyebrang," terangnya.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu belum dapat memastikan sanksi yang akan dikenakan. Pasalnya, sanksi untuk para sopir angkutan umum yang ngetem saja, belum dijalankan hingga saat ini. Sekedar diketahui, Perda tentang pemberian sanksi denda maksimal sebesar Rp500 ribu yang telah diterbitkan Pemprov DKI, hingga kini masih menunggu persetujuan dari kejaksaan sebelum diterapkan.
(Stefanus Yugo Hindarto)