Pendepakan Pencari Suaka oleh Australia, Bentuk Pelanggaran Hukum

Fajar Nugraha, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2014 18:53 WIB
Menlu Marty Natalegawa (Foto:Fajar Nugraha/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pendepakan pencari suaka oleh pihak Australia ke wilayah Indonesia, sekali lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa telah memanggil Duta Besar Australia untuk RI, untuk melayangkan protes.

"(Dubes Australia) sudah dipanggil dua hari yang lalu. Untuk menyampaikan protes keras kita tentang penggunaan sekoci, dua kali masuk ke perairan Indonesia," ucap Menlu Marty, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

"Intinya yang sudah disampaikan kepada pihak Australia, apa yang telah mereka lakukan ini sudah merupakan suatu perkembangan yang lebih. Ketika sebelumnya mereka mendorong kapal-kapal pencari suaka ke wilayah Indonesia saja, sudah pelanggaran komitmen internasional di bawah konvensi tentang pengungsi," jelasnya.

Marty menegaskan, kali ini Australia sudah bertindak berlebihan karena memindahkan pencari suaka dari kapal yang mereka tumpangi ke sebuah sekoci. Australia bahkan tidak memproses para pencari suaka tersebut dengan bekerja sama dengan PBB dan malah mengirim mereka ke wilayah Indonesia.

"Pencari suaka ini adalah korban. Mereka bukan orang yang ingin masuk ke suatu negara dengan cara-cara ilegal. Mereka ini umumnya adalah orang-orang konflik, atau melarikan diri dari eksekusi. Jadi mereka perlindungan," kata dia.

"Minimum diperlukan suatu proses penetapan apakah betul mereka pencari suaka. Ini tanpa diproses, mereka justru dikembalikan ke wilayah Indonesia," tegas Marty.

Hingga saat ini pemerintahan Perdana Menteri Tony Abbott masih melakukan kebijakan pendepakan para pencari suaka ke wilayah Indonesia. Menlu menilai apa yang dilakukan oleh Australia jelas seperti melepaskan tangannya dan memaksakan bahwa ini adalah tanggung jawab Indonesia.

Menurut Menlu Marty, para pencari suaka ini bukan difasilitasi oleh Indonesia. Bila ada yang lolos, sudah sepatutnya Australia memberikan perlindungan sesuasi dengan konvensi perlindungan pengungsi.

(Fajar Nugraha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya