JAKARTA - Pernikahan dianggap sebagai awal mulanya terbentuk sebuah keluarga. Mayoritas yang melangsungkan pernikahan juga masyarakat yang terbilang usia muda.
Terkait dalam pencegahan korupsi dimulai dari keluarga, KPK yang saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai revisi peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2004, tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada Departemen Agama berharap bisa ikut ditanamkan kepada petugas KUA agar mensiarkan menyangkut pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"KPK berharap karena biasanya keluarga yang menikah itu keluarga baru karena ada nilai-nilai baru sebagai suami atau istri baru, kita harap akan muncul integritas dimana teman-teman KUA itu akan mensiarkan pemberantasan korupsi melalui tangan-tangan petugas KUA," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Melalui revisi peraturan pemerintah ini, ia juga berharap bisa menekan perilaku gratifikasi oleh petugas KUA terkait biaya nikah. Mengingat, sebelumnya tengah ramai ada petugas KUA di Kediri, Jawa Timur yang terjerat dalam kasus gratifikasi.
(K. Yudha Wirakusuma)