BEKASI - Dua Napi yang berada di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bekasi.
Kepala Satuan Pengamanan LP Bulak Kapal, Romi Waskita Pambudi membenarkan dua napi yang ada di LP Bulak Kapal meninggal.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui penyebab kematian kedua korban. Biar yang lebih mengerti saja yang menjelaskan melalui medis, tidak ada tanda kekerasan di tubuhnya, tapi dari mulut kedua korban keluar busa,"ungkapnya, Senin (10/03) hari ini.
Dijelaskan olehnya, dua napi itu diantaranya, Suwandi alias Inyonk yang merupakan tahanan kasus 351 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan M Hamzah alias Jum yang statusnya masih titipan tahanan Kejaksaan belum vonis.
"Suwandi juga tahanan baru kami dan baru putus, untuk Jum masih tahanan titipan Kejaksaan dengan kasus 368 KUHP,"terangnya.
Disampaikan olehnya, kejadian itu terjadi pada Sabtu siang, diawali dengan korban Suwandi yang informasinya didalam kamar Blok A mengalami penurunan kesadaran.
"Saat itu dia sempat mendapatkan penanganan di Klinik Lapas, karena semakin menurun dibawa ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal,"terangnya.
Setelah kejadian itu, Jum juga mengalami hal yang sama dan sempat juga mendapatkan perawatan medis di RSUD hingga akhirnya meninggal. Kedua napi ini berada di kamar dengan blok yang sama,"katanya.
Diakui olehnya, dari hasil medis yang dikeluarkan RSUD mereka meninggal akibat menurunnya kesadaran. Namun, belum bisa dijelaskan penyebabnya,
"Kami juga belum mengetahui pasti penyebabnya, menunggu hasil medisnya keluar dan serahkan kasus ini kepada yang berwenang,"ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, jenazah dua tahanan itu sudah dibawa ke rumah dukanya masing-masing untuk segera dimakamkan.
(Carolina Christina)