JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, terkait kasus proyek pengadaan proyek sistem radio komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan. Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan suap Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2014).
Tamsil adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera. Sebelum kasus SKRT, Tamsil pernah diperiksa terkait sejumlah dugaan korupsi, antara lain, kasus dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, dan kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus SKRT, KPK sudah menetapkan Anggodo Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom. Anggodo sempat kabur ke China, dan ditangkap pada Januari silam.
(Carolina Christina)