MALANG - Seorang guru SD di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyetubuhi siswi kelas X SMA. Parahnya, guru tersebut merekam hubungan intim tersebut.
Pelaku, FA, yang sudah menjadi guru SD di Donomulyo selama lima tahun itu kini diperiksa di Mapolres Malang.
Guru Bahasa Indonesia itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang atas laporan dari orangtua korban.
Kepada petugas, Senin (14/4/2014), FA berdalih hubungan intimnya dengan remaja berusia 16 tahun itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski hubungan badan layaknya suami istri tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi tetap memproses kasus ini.
FA terancam dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya dikenai UU Perlindungan Anak, namun ia juga dijerat dengan UU ITE.
(Tri Kurniawan)