SURABAYA - Pelaku persetubuhan yang kini ditahan di sel Mapolres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menikahi korbannya, Jumat (4/4/2014) siang. Korban, EFN (17), kini hamil enam bulan.
Tak cukup melaporkan pelaku, Firman Bestari (FB/21), ke polisi pada Februari 2014, keluarga korban juga meminta pertanggungjawabannya.
Pernikahan berlangsung di Gedung Mapolres Tanjung Perak disaksikan dua pihak keluarga, polisi, dan penyidik.
Ayah korban, LN, mengaku lega bisa menikahkan anaknya. Namun ia berjanji akan segera mencabut laporan sehingga menantunya bisa segera bebas.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar, mengatakan, pihaknya hanya memediasi antara tersangka dan pelapor. Bila orangtua korban mencabut laporan, maka Firman akan dibebaskan.
Seperti diberitakan, hubungan intim antara EFN dan Firman, warga Sem Mulya, VIII/8, Tanjung Perak, Surabaya, pertama kali terjadi pada September 2013. Namun, hubungan mereka sudah terjalin sejak 2012.
Saat itu, Firman mengajak remaja yang masih duduk di bangku SMK itu ke rumahnya untuk disetubuhi. Persetubuhan tidak hanya dilakukan sekali. Bahkan, Firman sering meminta korban untuk bolos sekolah hanya untuk diajak berhubungan badan.
Menurut Firman, hubungan layaknya suami-istri itu dilakukan karena terinsiprasi film porno.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perut anaknya yang terus membesar. Setelah didesak, ia pun membeberkan apa yang dialaminya.
Meski persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun polisi tetap memproses Firman karena korban masih di bawah umur.
(Anton Suhartono)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.