SIDOARJO - Suradi (59) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Mapolsek Wonoayu. Kakek tersebut diduga mencabuli bocah berumur 7 tahun pada Senin 17 Februari 2014.
Bocah tersebut sebut saja Bunga masih tetangganya sendiri. Ternyata, Suradi sudah dua kali ini diduga berbuat cabul. Sebelumnya kakek dua anak itu pernah tersandung kasus pencabulan dan dihukum 4 tahun. "Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama dan dihukum," ujar Kapolsek Wonoayu AKP Hardyantoro, Rabu (19/2/2014).
Dalam kasus pencabulan dengan korban Bunga, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak main korban ke rumahnya. Korban yang lewat di depan rumah tersangka menurut saja saat diajak masuk rumah.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban mencari korban. Saat itu sang ibu kebingunan mencari anaknya. Ternyata ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya diajak sama tersangka masuk ke dalam rumah. Ibu korban langsung masuk dan menemukan bahwa anaknya sudah di-keloni tersangka.
Ibu korban langsung memberitahukan ke warga yang kemudian beramai-ramai ke rumah pelaku. Warga kemudian menggiring tersangka ke Mapolsek Wonoayu.
Beruntung warga tidak sampai menghaikimi tersangka, sebab kondisi tersangka juga baru pulih dari sakit stroke yang dideritanya. "Pelaku sudah kita amankan dan kasusnya masih dalam penyelidikan," ungkap Hardyantoro.
Tersangka pernah dibui dalam kasus yang sama pada 2003. Saat itu tersangka divonis hukuman penjara selama empat tahun. Kala itu tersangka mencabuli anak gadis yang masih berusia 16 tahun.
Saat diperiksa, Suradi mengaku nekat melakukan hal itu karena sudah lama tidak berhubungan intim. Pasalnya, sang istri sudah tidak mau melayani.
(Muhammad Saifullah )