SURABAYA - Film porno menginsipirasi FB, warga Sem Mulya, VIII/8, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, untuk menyetubuhi kekasihnya.
Pemuda berusia 21 tahun itu menggauli EFN (17) hingga korban hamil. Tidak terima dengan kondisi anaknya yang berbadan dua, orangtua EFN pun melaporkan FB ke polisi.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar, mengatakan, meski hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun pelaku tetap dijerat hukum karena korban masih di bawah umur.
“Antara korban dan tersangka ini memang saling kenal lebih dari setahun. Keduanya sering melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya sang perempuan ini hamil,” jelas Lily, Rabu (26/2/2014).
Ia menambahkan, hubungan intim itu terjadi pada September 2013. Saat itu, pelaku mengajak perempuan yang masih duduk di bangku SMK itu ke rumahnya hingga hubungan intim terjadi.
Bahkan, FB sering meminta korban untuk bolos sekolah hanya untuk berhubungan badan. Kini, EFN mengandung lima bulan.
“Tersangka sering meminta korban bolos sekolah dan mengajak main ke rumahnya, hingga perbuatan asusila itu terjadi,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, FB mengakui semua perbuatannya. Menurut dia, hubungan suami-istri itu dilakukan karena sering melihat film porno.
“Saya mengenal dia (EFN) setahun lalu. Awalnya enggak ada niat berbuat itu (persetubuhan). Sering nonon film porno jadi kepingin,” ungkapnya.
FB terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan atau dengan minimal Rp60 juta, maksimal Rp300 juta.
(Anton Suhartono)